Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan dari Perbenihan Tanaman Hutan
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan dari Perbenihan Tanaman Hutan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.72/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 September 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1350 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 September 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |