Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-04.ku.02.02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-04.ku.02.02 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat Fidusia dan Kewarganegaraan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-04.ku.02.02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-04.ku.02.02 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat Fidusia dan Kewarganegaraan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | M.HH-04.KU.02.02 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-04.KU.02.02 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Juni 2011 |
Pejabat_Menetapkan | PATRIALIS AKBAR |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 335 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Juni 2011 |
Pejabat_Pengundangan | PATRIALIS AKBAR |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |