Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.59/MENHUT-II/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PENUNJUKAN UNIT KLIRING DATA SPASIAL DEPARTEMEN KEHUTANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 September 2008 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/Menlhk/Setjen/KUM.1/2/2016 Tahun 2016Tentang Jaringan Informasi Geospasial Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
Nomor_Pengundangan | 53 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Oktober 2008 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |