Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.51/Menhut-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Agustus 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1076 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Agustus 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |