Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.51/Menhut-II/2014
Tahun 2014
Tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Agustus 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1076
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Agustus 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File