Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/menhut-ii/2010 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri Sagu
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/menhut-ii/2010 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri Sagu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.50/MENHUT-II/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2010 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 September 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1184 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 Oktober 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |