Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2014 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2014 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.3/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Januari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 27 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Januari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |