Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.33/MENHUT-II/2010
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Juli 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 377
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Agustus 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File