Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pihak Ketiga di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pihak Ketiga di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.10/MENHUT-II/2013
Tahun 2013
Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Januari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 189
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Februari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File