Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor 3
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Januari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 110
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Januari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File