Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.01 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nom Orm.01-iz.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.01 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nom Orm.01-iz.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.HH-01.GR.01.01
Tahun 2012
Tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOM ORM.01-IZ.03.10 TAHUN 1995 TENTANG PASPOR BIASA, PASPOR UNTUK ORANG ASING, SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA, DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR UNTUK ORANG ASING
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Januari 2012
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 42
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Januari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File