Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.01 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.hh-06.gr.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.01 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.hh-06.gr.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.HH-01.GR.01.01
Tahun 2010
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-06.GR.01.01 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF Rp0,00 (NOL RUPIAH) BAGI PEMOHON IZIN KEIMIGRASIAN, ORANG ASING YANG TERKENA BIAYA BEBAN DAN SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Januari 2010
Pejabat_Menetapkan PATRIALIS AKBAR
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 10
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Januari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File