Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 9
Tahun 2012
Tentang PENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Mei 2012
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 511
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Mei 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File