Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 27
Tahun 2018
Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 September 2018
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1283
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 September 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File