Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 25
Tahun 2016
Tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH DAN NOL DOLLAR AMERIKA TERHADAP LAYANAN KEIMIGRASIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Juni 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1053
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Juli 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (nol Rupiah)bagi Pemohon Izin Keimigrasian,orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

File