Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundangundangan Secara_x000D__x000D_ elektronik
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundangundangan Secara_x000D__x000D_ elektronik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 23 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENILAIAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN SECARAELEKTRONIK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 996 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 September 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015Tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan PembinaannyaPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undanganPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2020Tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsionalperancang Peraturan Perundang-undangan |