Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 18
Tahun 2020
Tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA PERUBAHAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Juli 2020
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 809
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Juli 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File