Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 17
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Juli 2019
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 857
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Agustus 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File