Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 12 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Juni 2015 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 825 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Juni 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011Tentang KeimigrasianPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang KeimigrasianPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010Tentang Visa Kunjungan Saat KedatanganPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan |