Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 11
Tahun 2021
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Januari 2021
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 104
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

File