Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 11
Tahun 2018
Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 April 2018
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021Tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 484
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 64 Tahun 2016Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

File