Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 04 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Februari 2019 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 196 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Februari 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah Tersumpah |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah TersumpahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah Tersumpah |