Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 5
Tahun 2023
Tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Mei 2023
Pejabat_Menetapkan ARIFIN TASRIF
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 412
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Mei 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File