Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 5
Tahun 2014
Tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Februari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 166
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Februari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

File