Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 5 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Februari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 166 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Februari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan |