Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Danpemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Danpemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 45 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan Danpemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Oktober 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1439 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Oktober 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |