Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Danpemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Danpemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 45
Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan Danpemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Oktober 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1439
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File