Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (puil 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (puil 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (puil 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (puil 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 36 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 0225:2011 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2011 (PUIL 2011) DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 0225:2011/AMD1:2013 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2011 (PUIL 2011) AMANDEMEN 1 SEBAGAI STANDAR WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Desember 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1971 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |