Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (puil 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (puil 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (puil 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (puil 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 36
Tahun 2014
Tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 0225:2011 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2011 (PUIL 2011) DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 0225:2011/AMD1:2013 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2011 (PUIL 2011) AMANDEMEN 1 SEBAGAI STANDAR WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Desember 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1971
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File