Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 35
Tahun 2018
Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Juni 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 844
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Juli 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

File