Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2014
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2014 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 3 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Januari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 68 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Januari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Tentang KetenagalistrikanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005Tentang Dana PerimbanganPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kotaPeraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khsusus di DaerahPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005Tentang Dana Perimbangan |