Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 38 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Mei 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 535 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Mei 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |