Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 29
Tahun 2012
Tentang KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN IZIN OPERASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Desember 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019Tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 1255
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Desember 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Tentang Ketenagalistrikan

File