Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 28 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 September 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017Tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 341 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 September 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara |