Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 23
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 458
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016Tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas BumiUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2014Tentang Panas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016Tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas BumiPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

File