Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 23 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 458 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016Tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas BumiUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2014Tentang Panas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016Tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas BumiPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |