Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 20
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN, DAN TATA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Juli 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 913
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Juli 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File