Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 20
Tahun 2009
Tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 September 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 293
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 September 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiPeraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008Tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi NasionalKeputusan Presiden Nomor 187 Tahun 2004Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu

File