Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Kegatan Gas Bumi Melalui Pipa
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Kegatan Gas Bumi Melalui Pipa |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 19 |
Tahun | 2009 |
Tentang | KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Agustus 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 274 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Agustus 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |