Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Kegatan Gas Bumi Melalui Pipa

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Kegatan Gas Bumi Melalui Pipa
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 19
Tahun 2009
Tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Agustus 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 274
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Agustus 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File