Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 18 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PRIORITAS PEMANFAATAN MINYAK BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Juli 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 791 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Juli 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |