Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 18
Tahun 2021
Tentang PRIORITAS PEMANFAATAN MINYAK BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 791
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

File