Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 18 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Maret 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 356 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Maret 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974Tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas PantaiPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979Tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan _x000D_ pengolahan Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2017Tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |