Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 17
Tahun 2018
Tentang Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Maret 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 355
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Maret 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 037 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Import dan Penyelesaian Barang yang Dipergunakan Untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013Tentang Penggunaan Produk dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross SplitPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 037 Tahun 2006Tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Import dan Penyelesaian Barang yang Dipergunakan Untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

File