Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan Kendali Lampu Sebagai Sebagai Standar Wajib

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan Kendali Lampu Sebagai Sebagai Standar Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 15
Tahun 2009
Tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU SEBAGAI SEBAGAI STANDAR WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Agustus 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 248
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Agustus 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File