Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 12
Tahun 2022
Tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Oktober 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 1061
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Oktober 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File