Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 11
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 April 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 369
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 April 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File