Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 11 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 April 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 369 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 April 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |