Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 11 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Mei 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 534 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Mei 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian MineralUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu BaraPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan BatubaraKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009Tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batu Bara Untuk Kepentingan dalam NegeriPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian MineralPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan |