Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum Atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum Atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 3
Tahun 2020
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UMUM ATAS SEWA TANAH, GEDUNG, DAN BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 April 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 388
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 April 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File