Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 10
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 April 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 339
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 April 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File