Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 7
Tahun 2023
Tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Oktober 2023
Pejabat_Menetapkan ABDUL HALIM ISKANDAR
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 868
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 November 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File