Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 6
Tahun 2015
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Maret 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 463
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Maret 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiPeraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiPeraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

File