Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
| Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 26 Maret 2015 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
| Nomor_Pengundangan | 463 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 26 Maret 2015 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiPeraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiPeraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal |
Admin Data