Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 26 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat Dalam Pelaksanaan Transmigrasi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2039 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |