Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 26
Tahun 2016
Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat Dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 2039
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File