Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan_x000D__x000D_ fungsional Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan_x000D__x000D_ transmigrasi
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan_x000D__x000D_ fungsional Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan_x000D__x000D_ transmigrasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 23 |
Tahun | 2020 |
Tentang | URAIAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KELOMPOK JABATANFUNGSIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DANTRANSMIGRASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Desember 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1734 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |