Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak _x000D__x000D_ swadaya Masyarakat

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak _x000D__x000D_ swadaya Masyarakat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 11
Tahun 2021
Tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAKSWADAYA MASYARAKAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Oktober 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1159
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Oktober 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2017Tentang Universitas Islam Negeri Raden Intan LampungPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya MasyarakatPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

File