Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Perubahanan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Funsional Pada Kementerian Agama
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Perubahanan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Funsional Pada Kementerian Agama |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 49 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHANAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNSIONAL PADA KEMENTERIAN AGAMA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Agustus 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1254 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Agustus 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |