Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 11
Tahun 2017
Tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1027
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Juli 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File